Simak Cara Klaim Travel Insurance
Hal Yang Harus dilakukan Bila Mengajukan Klaim
Tertanggung harus segera melaporkan klaim yang dialami dalam waktu tidak lebih dari 5 hari kalender (120 jam) setelah terjadinya kerugian/kecelakaan ke:
PT ZURICH INSURANCE INDONESIA
Plaza Sentral, Lt. 5B
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47
Jakarta 12910, Indonesia
Hotline Klaim:
Telp: (021) 255 35 255
Fax: (021) 255 43 670
Email: zii.hotline@zurich.com
Klaim Darurat Internasional - Zurich HelpPoint 24 Jam: (+6221) 573 2806
Untuk klaim di luar JABODETABEK dapat menghubungi Kantor Pemasaran PT Zurich Insurance Indonesia yang terdekat.
Tidak dibenarkan mengambil suatu tindakan/keputusan tanpa persetujuan kami.
Keterangan Yang Diperlukan sewaktu melaporkan klaim baik via telepon, fax, surat, atau email, informasi berikut harus disampaikan:
1. Formulir Klaim yang telah ditandatangani
2. Fotokopi tiket penerbangan
3. Fotokopi paspor
Klaim akan dibayarkan kepada Tertanggung yang namanya tertera di Polis, kecuali untuk pembayaran santunan kematian akan dibayarkan kepada Ahli Waris.
Dokumen Klaim Yang Diperlukan:
1. Klaim Biaya Pengobatan Lanjutan Santuan Tunai Harian
2. Laporan medis dari dokter yang merawat
3. Kwitansi Asli Biaya Pengobatan
Klaim Santunan Tunai Kematian Kunjungan Kematian
1. Tiket Penerbanagan Asli
2. Kwitansi Asli Tagihan Hotel
3. Keterangan medis dari dokter yang merawat
4. Laporan Polisi (jika berkaitan dengan adanya kecelakaan)
5. Asumsi kematian oleh pengadilan (berkaitan dengan kehilangan)
6. Visum et repertum
7. Akta kematian
Klaim Kehilangan Bagasi Pribadi
1. Property Irregularity Report (PIR) dari perusahaan penerbangan
2. Bukti penggantian dari perusahaan penerbangan (apabila bagasi hilang selama berada dalam tanggung jawab perusahaan penerbangan)
3. Laporan polisi (apabila bagasi hilang ditempat umum)
4. Kwitansi asli dari barang yang hilang/bukti kepemilikannya lainnya
Klaim Kehilangan Dokumen
1. Laporan polisi
2. Kwitansi asli biaya membuat kembali dokumen perjalanan yang hilang
Klaim Keterlambatan Bagasi
1. Asli surat pernyataan resmi dari perusahaan penerbangan/pengangkutan, lengkap dengan tanggal, waktu dan periode penundaan
2. Property Irregularity Report (PIR) dari perusahaan penerbangan atau laporan keterlambatan
3. Tanda terima pada saat bagasi diterima
4. Kwitansi pembelian darurat
Klaim Tanggung Gugat Pribadi
1. Kronologis kejadian secara lengkap
2. Surat tuntutan dari pihak ketiga
3. Foto kerusakan
4. Dokumen lain yang berkaitan dengan kejadian
Klaim Biaya Pengobatan Darurat untuk Pihak Ketiga
1. Kronologis kejadian lengkap
2. Kwitansi pengobatan asli berkaitan dengan kejadian
Klaim Perlindungan Kartu Kredit
1. Tiket Penerbangan Asli
2.. Akta kematian
3.. Laporan Polisi (jika berkaitan dengan adanya kecelakaan)
4. Asumsi Kematian oleh Pengadilan (berkaitan dengan kehilangan)
5. Visum et repertum
6. Fotokopi tagihan yang menunjukan tanggal transaksi dan jumlah yang dilakukan dalam perjalanan
7. Kwitansi dan/atau bukti pembayaran atas transaksi
Klaim Kecelakaan Diri, Manfaat Sebelum Keberangkatan & Sesudah Kedatangan
1. Laporan polisi
2. Laporan medis dari dokter yang merawat, termasuk keterangan mengenai tingkat cacat tetap
3. AKta kematian
4. Kwitansi asli biaya-biaya pengobatan
Klaim Kehilangan Pendapatan
1. Surat sakit dari dokter yang merawat
2. Surat keterangan sakit dari perusahaan, termasuk catatan absensi
Klaim Kehilangan Uang
1. Laporan polisi dilakukan dalam waktu 24 jam dari kejadian
2. Bukti penarikan uang atau dokumen lain yang dapat membuktikan jumlah uang yang hilang
3. Laporan pemberitahuan kehilangan kepada pihak yang mengeluarkan traveler’s cheque
Klaim Penundaan Perjalanan, Biaya Hotel Tambahan, Biaya Tambahan Perjalanan Pengganti
1. Tiket asli
2. Fotokopi boarding pass
3. Surat pernyataan resmi dari perusahaan penerbangan dengan menyebutkan waktu, tanggal, lamanya penundaan dan alasan penundaan
4. Kwitansi asli yang berkaitan dengan kejadian
Klaim Pembatalan Perjalanan, Penundaan Perjalanan
1. Tiket asli
2. Fotokopi Kartu keluarga (jika klaim berkaitan dengan keluarga dekat)
3. Laporan medis dari dokter yang merawat
4. Akte Kematian
5. Bukti pengembalian/refund yang diterima
Klaim Perlindungan Peralatan Golf
1. Foto kerusakan dari peralatan golf
2. Kwitansi untuk perbaikan/perbaikan peralatan golf yang rusak atau hilang
3. Surat konfirmasi dari klub golf professional bahwa telah terjadi hole-in-one
4. Kwitansi pembelian minuman kemenangan(jika terjadi hole-in-one)
Comments
Post a Comment